BAGAIMANA MASA DEPAN ISLAM DIMASA MENDATANG?

Jumat, 24 Januari 2014

ALASAN MK TOLAK PENGUJIAN UU PILPRS YUSRIL

 

INILAH.COM, Pontianak - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2019 untuk menghindari negara dari kekacauan.

"Kalau dilakukan sekarang, dikhawatirkan, agenda ketatanegaraan terganggu. Dan bisa saja sukses, tetapi banyak kekhawatiran," tandas Ketua MK Hamdan Zoelva saat memberikan kuliah umum dengan tema "Reformasi Sistem Ketatanegaraan dan Politik Menuju Indonesia Yang Lebih Baik" kepada anggota HMI Cabang Pontianak, Jumat (24/1/2014).

Sesuai agenda ketatanegaraan pada 1 Oktober 2014, lanjut Hamdan, presiden sudah harus terpilih. "Kalau pada saat itu tidak terpilih, maka menimbulkan permasalahan ketatanegaraan," tegasnya lagi.

Hamdan menjelaskan mungkin pandangan hakim sebelumnya pemilu yang digelar sebelumnya baik, tetapi padangan hakim bisa saja berubah karena kondisi dan perkembangan zaman sehingga menganggap pemilu serentak lebih efesien.

Pemilu serentak akan lebih efesien, gampang, dan koalisi yang dibangun partai politik juga lebih permanen, karena jauh hari sudah membangun koalisi dalam menyatukan visi dan misi, tidak seperti sekarang.

Lagi pula, lanjut dia, pemilu serentak akan membutuhkan banyak perubahan UU dan teknis kenegaraan, penyesuaian infrastruktur politik dan budaya politik, serta persiapan parpol.

Hamdan membiarkan masyarakat menafsirkan putusan MK soal dikabulkannya pengujian UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.

Kamis, 23 Januari 2014

MPR : Putusan MK Terkesan Banci


http://nasional.inilah.com/read/detail/2067507/mpr-putusan-mk-terkesan-banci#.UuGQQqjQPoM
Add caption

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres secara serentak.









pengujian uu pilpres terbaru


http://nasional.inilah.com/read/detail/2067475/yusril-putusan-mk-bisa-untuk-pemilu-2014#.UuGNUqjQPoM




Capres dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, inti seluruh pasal-pasal UU Pilpres yang diajukan Efendy Gazali dkk, diputus MK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, UU itu tidak punya kekuatan hukum mengikat.


"MK dalam pertimbangannya menyatakan bhw pemilu serentak baru berlaku utk Pemilu 2019 dst, bukan utk Pemilu 2014," kata Yusril dalam akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (23/1/2014).


"Meski pasal2 UU Pilpres bertentangan dg UUD 45 dan tdk punya kekuatan hkm mengingat, namun ps2 tsb tetap sah digunakan utk Pemilu 2014," lanjut Yusril.


Yusril mengatakan, ada kekurangan dari uji yang dilakukan Efendy Gazali dkk. Dalam tuntutan Yusril, dia meminta MK menafsirkan pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD 1945.


Kalau MK bisa menafsirkan pasal 6 ayat 2 parpol mencalonkan capres sebelum pileg, maka tidak perlu UU lagi untuk melaksanakannya.


Kalau MK, lanjutnya, menafsirkan pasal 22E ayat 1 pemilu dilaksanakan sekali dalam setahun dan pileg-pilpres disatukan, maka tak perlu UU lagi melaksakannya.


"Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan thn 2014 ini juga," tegas Yusril. [gus

INILAH.COM, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu serentak tahun 2019 penuh dengan misteri.

http://nasional.inilah.com/read/detail/2067507/mpr-putusan-mk-terkesan-banci

Yusril menduga MK yang dipimpin Hamdan Zoelva itu ditekan oleh Parta Politik besar agar Pemilu serentak baru dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang. "Kini, saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang dengan seksama," ujar Yusril melalui akun twitter resmi @Yusrilihza_Mhd, Kamis (23/1/2014). Yusril juga menilai, banyak pihak yang mencurigai dirinya karena baru saat ini mengajukan uji materi UU Pilpres pada periode kepemimpinan Hamdan, hingga timbul dugaan Hamdan akan membantu dirinya, mengingat Hamdan tercatat sebagai 'murid' Yusril. Ia pun mengarahkan, mengapa publik tidak mencurigai Akil Mochtar sebagai mantan Politikus Golkar yang disebut menaha pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali setahun lamanya. "Jika permohonan saya dengan Efendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar dua permohonan sama-sama jadi pertimbangan," tandas mantan Menkumham itu.[man]

Yusril Nilai Putusan MK Penuh Misteri - INILAH.com

Yusril Nilai Putusan MK Penuh Misteri - INILAH.com