BAGAIMANA MASA DEPAN ISLAM DIMASA MENDATANG?

Jumat, 24 Januari 2014

ALASAN MK TOLAK PENGUJIAN UU PILPRS YUSRIL

 

INILAH.COM, Pontianak - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2019 untuk menghindari negara dari kekacauan.

"Kalau dilakukan sekarang, dikhawatirkan, agenda ketatanegaraan terganggu. Dan bisa saja sukses, tetapi banyak kekhawatiran," tandas Ketua MK Hamdan Zoelva saat memberikan kuliah umum dengan tema "Reformasi Sistem Ketatanegaraan dan Politik Menuju Indonesia Yang Lebih Baik" kepada anggota HMI Cabang Pontianak, Jumat (24/1/2014).

Sesuai agenda ketatanegaraan pada 1 Oktober 2014, lanjut Hamdan, presiden sudah harus terpilih. "Kalau pada saat itu tidak terpilih, maka menimbulkan permasalahan ketatanegaraan," tegasnya lagi.

Hamdan menjelaskan mungkin pandangan hakim sebelumnya pemilu yang digelar sebelumnya baik, tetapi padangan hakim bisa saja berubah karena kondisi dan perkembangan zaman sehingga menganggap pemilu serentak lebih efesien.

Pemilu serentak akan lebih efesien, gampang, dan koalisi yang dibangun partai politik juga lebih permanen, karena jauh hari sudah membangun koalisi dalam menyatukan visi dan misi, tidak seperti sekarang.

Lagi pula, lanjut dia, pemilu serentak akan membutuhkan banyak perubahan UU dan teknis kenegaraan, penyesuaian infrastruktur politik dan budaya politik, serta persiapan parpol.

Hamdan membiarkan masyarakat menafsirkan putusan MK soal dikabulkannya pengujian UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar