BAGAIMANA MASA DEPAN ISLAM DIMASA MENDATANG?

Kamis, 23 Januari 2014

pengujian uu pilpres terbaru


http://nasional.inilah.com/read/detail/2067475/yusril-putusan-mk-bisa-untuk-pemilu-2014#.UuGNUqjQPoM




Capres dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, inti seluruh pasal-pasal UU Pilpres yang diajukan Efendy Gazali dkk, diputus MK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, UU itu tidak punya kekuatan hukum mengikat.


"MK dalam pertimbangannya menyatakan bhw pemilu serentak baru berlaku utk Pemilu 2019 dst, bukan utk Pemilu 2014," kata Yusril dalam akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (23/1/2014).


"Meski pasal2 UU Pilpres bertentangan dg UUD 45 dan tdk punya kekuatan hkm mengingat, namun ps2 tsb tetap sah digunakan utk Pemilu 2014," lanjut Yusril.


Yusril mengatakan, ada kekurangan dari uji yang dilakukan Efendy Gazali dkk. Dalam tuntutan Yusril, dia meminta MK menafsirkan pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD 1945.


Kalau MK bisa menafsirkan pasal 6 ayat 2 parpol mencalonkan capres sebelum pileg, maka tidak perlu UU lagi untuk melaksanakannya.


Kalau MK, lanjutnya, menafsirkan pasal 22E ayat 1 pemilu dilaksanakan sekali dalam setahun dan pileg-pilpres disatukan, maka tak perlu UU lagi melaksakannya.


"Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan thn 2014 ini juga," tegas Yusril. [gus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar