BAGAIMANA MASA DEPAN ISLAM DIMASA MENDATANG?
Kamis, 23 Januari 2014
MPR : Putusan MK Terkesan Banci
http://nasional.inilah.com/read/detail/2067507/mpr-putusan-mk-terkesan-banci#.UuGQQqjQPoM
Add caption
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres secara serentak.
Pasalnya MK memutuskan itu namun penerapannya dilakukan pada tahun 2019. Putusan ini terkesan banci.
"MK harus melakukan pengujian apakah UU itu konstitusional atau tidak dan MK sudah mengambil keputusan bahwa UU No 42/2008 tentang Pilpres tidak konstitusioneal," ujar Hajriyanto di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (23/1/2014).
Meski begitu, Hajriyanto mempertanyakan keputusan MK yang memperbolehkan UU Pilpres itu tetap diterapkan di 2014. Padahal MK sendiri telah memutuskan UU itu tidak konstitusional.
"Pertanyaannya kenapa kita dipaksa untuk melakukan Pemilu yang tidak konstitusional di 2014 baru di lakukan 2019. Keputusan MK sangat aneh, karena kita disuruh melakukan pemilu inkonstitusional di 2014," ungkapnya.
Hajri menilai argumentasi MK soal efisiensi pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak sangat tidak masuk akal. Sebab jika hal itu diterapkan maka akan ada 12 pasangan Capres yang akan maju dan dipastikan tidak berlansung satu atau dua putaran.
Selain itu, keputusan MK yang menunda pelaksanaan Pemilu dan Pilpres serentak di tahun 2019 juga menjadi pertanyaan. Sebab MK membiarkan UU yang inkonstitusional tetap dijalankan.
"Saya rasa ada pertimbangan-pertimbangan tidak hanya konstitusional, terkesannya keputusannya banci, masa keputusannya ditentukan oleh waktu. Setidak-tidaknya keputusan MK akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan oleh masyarakat," tandasnya.[man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar